LEMBAGA PELATIHAN
INSTITUTE OF TRAINING
SINERGI
LPK. Sinergi
KARAWANG
No. Hp.
085777234560, 0895333399455
Pin BB : D39C0DAB

PERATURAN DAN TATA TERTIB LPK. SINERGI
-
Saya yang mendaftarkan diri di Lembaga Pelatihan Kerja ini dan bersedia mematuhi tata tertib yang diatur dibawah ini:
-
Datang 10 menit sebelum waktunya dengan niat baik melatih diri untuk mempertajam kemampuan dan wawasan sesuai dengan yang telah didaftarkan.
-
Berpakaian rapih, membawa alat-alat tulis secukupnya, memakai tanda pengenal dan membawa modul yang diberikan oleh Sinergi.
-
Mengikuti Pelatihan Kerja ini dengan seksama sesuai dengan kurikulum resmi yang ada di Sinergi.
-
Memberitahukan guru atau pimpinan lembaga ini bilamana tidak dapat masuk kursus, apabila tidak dalam keadaan keperluan yang mendadak, sebaiknya sehari sebelumnya.
-
Mematuhi batas waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh Sinergi yang dipasang pada whiteboard bilamana pembayarannya .
-
Bilamana dalam 3 x pertemuan tanpa ada kabar dan atau lebih dari 2 x pertemuan dari batas waktu pembayaran belum melunasi maka siswa tersebut dianggap mengundurkan diri.
-
Tidak berbau alkohol, membawa minuman keras, membuat kericuhan dalam kelas akan lebih baik dari pada diusir secara tidak hormat dari kelas.Harap tidak merokok dalam kelas dan Handphone dalam keadaan mati agar tidak mengganggu siswa lain Demikian
-
Peraturan ini dan Sinergi akan menjamin pertambahan kemampuan siswa bilamana mengikuti peraturan tersebut diatas, terimakasih.
SILAHKAN KLIK UNTUK FORMULIR PENDAFTARAN